Senin, 12 Desember 2011

Faktor yang mempengaruhi Kemajuan Koperasi

Sangat penting bagi koperasi untuk mengetahui dan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kemajuan koperasi. Dan apabila koperasi dapat mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kemajuannya maka koperasi dapat membenahi diri untuk selalu meningkatkan kualitas dan kinerjanya dengan baik agar koperasi dapat selalu berkembang.
Menurut Soedirman (2006 : 2), menyebutkan permasalahan yang merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan usaha koperasi yang meliputi faktor internal dan faktor eksternal.
1. Faktor Internal antara lain sebagai berikut :
a. Partisipasi Angggota,
Partisipasi merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan.
Menyatakan bahwa partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau kelompok orang dalam aktivitas tertentu, sedangkan partisipasi anggota dalam koperasi berarti mengikutsertakan anggota koperasi itu dalam kegiatan operasional dan pencapaian tujuan bersama. Banyaknya anggota koperasi yang belum memanfaatkan jasa pelayanan yang tersedia di koperasi. Hal ini menunjukkan kurang tumbuhnya rasa memiliki dari anggota sehingga mereka masih memanfaatkan jalur lain dalam memenuhi kebutuhannya.
b. Solidaritas Antar Anggota Koperasi
Berkoperasi juga dimaknai sebagai upaya membangun ikatan solidaritas antar anggota, karena dengan ikatan ekonomi, ikatan solidaritas bisa dibangun secara lebih kongkrit. Ikatan solidaritas ini pada kenyataannya juga bisa dikembangkan untuk meraih tujuan gerakan yang lebih besar.Dapat disimpulkan bahwa dengan adanya Solidaritas yang kuat antar anggota koperasi dapat menjadi suatu kekuatan didalam mencapai tujuan koperasi.
c. Pengurus Koperasi Yang Juga Tokoh Masyarakat
Pengurus koperasi yang juga tokoh dalam masyarakat sehingga rangkap jabatan ini menimbulkan fokus perhatian terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan lingkungan. Dapat disimpulkan bahwa dengan adanya rangkap jabatan yang dimiliki oleh pengurus koperasi menyebabkan kurang profesionalismenya pengurus dalam mengelola koperasi.
d. Skala Usaha
Skala usaha yang belum layak, karena kemampuan pemasaran yang masih terbatas pada beberapa jenis komoditi, dan belum terbinanya jaringan dan mata rantai pemasaran prduk koperasi secara terpadu menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang. Dapat disimpulkan bahwa dengan skala usaha yang kecil yang dilaksanakan oleh koperasi menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang.
e. Perkembangan Modal
Perkembangan modal dalam koperasi sangat mempengaruhi perkembangan usaha koperasi karena dengan modal yang cukup besar koperasi dapat mengembangkan usahanya yang lebih banyak lagi. menyatakan bahwa apabila koperasi ingin mengembangkan usahanya kepasar global maka koperasi membutuhkan modal yang banyak, karena di pasar global terdapat resiko bisnis yang cukup tinggi.
Bahwa kebanyakkan koperasi belum mampu menggalang pemupukan modal dari anggota koperasi sendiri selain dari iuran pokok dan iuran wajib anggota. Tidak jarang bahwa iuran wajib bulanan masih kurang lancar dilakukan. Bawasannya koperasi adalah suatu badan usaha ekonomi yang berdiri karena kesamaan kepentingan ekonomi anggotanya dan berdasarkan prinsip selp-help.karena maju mundurnya koperasi sangat ditentukan oleh anggota.
f. Ketrampilan Manajerial
Hal ini sebenarnya saling berkaitan dengan kualitas sumber daya insani dan masih kurangnya pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh koperasi yang bersangkutan. Ketrampilan manajerial di koperasi sangat penting karena organisasi yang baik adalah organisasi yang memiliki manajemen yang baik koperasi tidak akan berkembang tanpa fungsi pengaturan yang terarah. Dan dalam perencanaan program kerja koperasi harus mampu diterjemahkan oleh tim manajemen berdasarkan kesepakatan di dalam rapat anggota tahunan (RAT).
g. Jaringan Pasar
Jaringan pasar merupakan suatu tempat untuk mencari pangsa pasar yang lebih luas agar dapat memperoleh kentungan yang lebih besar. Bahwa Pelayanan koperasi umumnya terfokus pada internal koperasi yang belum terbentuk jaringan antar koperasi. Koperasi akan lebih berdaya saing jika koperasi mampu membentuk jaringan usaha. Melalui jaringan yang kuat, koperasi akan mampu berkiprah di pasar global dengan meningkatkan mutu pelayanan. Dapat dijelaskan bahwa jaringan adalah suatu faktor pendukung yang mempunyai kekuatan yang menentukan dalam melaksanakan usaha ekonomi dan program lainnya
h. Jumlah dan Kualitas Sumber Daya Manusia Para Pengurus dan Manajer Jumlah dan kualitas sumber daya manusia para pengurus dan manajer., koperasi umumnya dikelola oleh tim manajemen dengan status pendidikan yang tidak begitu tinggi, sehingga kemampuan manajerialnya juga kurang memadai.Apalagi pelatihan esbagai media penambah wawasan dan kemampuan manajerialnya belum tersedia secara optimal. Kualitas sumber daya koperasi merupakan suatu hal penting dalam perkembangan koperasi secara keseluruhan
i. Pemilikan dan Pemafaatan Perangkat Teknologi Produksi dan Informasi Pemilikan dan pemafaatan perangkat teknologi produksi dan informasi yang belum memadai. Pada umumnya koperasi masih belum memiliki akses terhadap alat-alat komunikasi modern seperti jaringan internet. Banyak koperasi yang masih menggunakan mesin ketik sebagai piranti manajemennya sehingga cukup lamban dalam memberikan berbagai pelayanan kepada anggota. Jadi koperasi harus lebih tanggap dan lebih cepat dalam memperoleh informasi-informasi agar tidak tertinggal dengan badan usaha lain, karena untuk memenuhi keinginan anggotanya dan masyarakat koperasi harus selalu mengikuti perkembangan zaman.
j. Sistem manejemen
Sistem manejemen yang baik adalah faktor yang paling penting untuk suksesnya koperasi. Dalam menerapkan manejemen, pengurus mempunyai tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui rencana dan program, melimpahkan wewenang kepada manajer.
k. Kinerja Pengurus
Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Oleh karena itu kinerja pengurus mempunyai kedudukan yang menentukan keberhasilan koperasi. Dengan pengurus yang memiliki kompetensi yang baik akan dapat membuat koperasi berkembang menjadi lebih baik.
2. Faktor eksternal, yang mempengaruhi terhadap pertumbuhan dan perkembangan koperasi antara lain :
a. Komitmen pemerintah untuk menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.Hal ini ditunjukkan dengan dikuasainya sebagian besar asset usaha nasional oleh sebagian kecil kelompok usaha besar. Jadi dengan adanya kebijakan pemerintah disini koperasi masih dapat perhatian yang kecil. Sedangkan UKM ataupun koperasi memberikan omzet yang cukup besar dibanding dengan usaha swasta.
b. Sistem prasarana, pelayanan, pendidikan dan penyuluhan.
Pengetahuan anggota koperasi terhadap makna dan hakekat koperasi, manfaat koperasi, hak dan kewajiban anggota di dalam berkoperasi belum sepenuhnya dapat dikatakan baik. Pelatihan dan penyuluhan anggota untuk meningkatkan kualitas sumber daya insani anggota, meningkatkan kemampuan manajerial. Kualitas dan ketrampilan yang dimiliki anggota koperasi itu sangat penting. Karena dengan meningkatkan ketrampilan dapat menghasilkan produk yang berdaya saing dan dapat memajukan koperasi
c. Iklim pendukung perkembangan koperasi
Suasana (iklim) untuk suburnya pertumbuhan koperasi tidak dapat datang begitu saja. Untuk itu pemerintah berusaha menciptakan suasana yang dapat mendorong pertumbuhan koperasi dengan cara mengadakan koordinasi-koordinasi. Dengan koordinasi-koordinasi tersebut dimaksudkan agar berbagai pihak yang ada sangkut pautnya dengan pertumbuhan koperasi dapat dihasilkan pandangannya.
d. Dicabutnya Fasilitas Tertentu Oleh Pemerintah
Koperasi berkembang mengikuti perkembangan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, sehingga seakan-akan koperasi adalah organisasi yang sekedar menjalankan program-program pemerintah. Berbagai peluang usaha koperasi harus diakui belum secara optimal dapat dimanfaatkan oleh koperasi. Bahkan organisasi DEKOPIN yang diharapkan menjadi corong koperasi yang memperjuangkan aspirasi koperasi dan melaksanakan berbagai pelatihan.
e. Tingkat harga
Tingkat harga yang selalu berubah (naik) menyebabkan pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha. Permasalahan diatas adalah merupakan faktor ancaman dan kelemahan koperasi baik internal dan eksternal. Berbagai kendala dan tantangan tersebut menyebabkan koperasi belum mampu berfungsi dan berperan sesuai harapan. Berbagai peraturan, kebijakan dan kesempatan atau peluang yang tersedia bagi koperasi belum dimanfaatkan oleh koperasi bagi kepentingan anggota dan masyarakat lingkungannya.

Sumber : 
http://edukasi.kompasiana.com/2010/07/29/koperasi-indo/
http://yuninugraha.blogdetik.com/2011/11/14/faktor-yang-mempengaruhi-kemajuan-koperasi/

Antara Koperasi Kapitalis, Sosialis, dan Pancasila

Koperasi Kapitalis
Kapitalisme tidak memiliki suatu definisi universal yang bisa diterima secara luas, namun secara umum merujuk pada satu atau beberapa hal berikut:

Sebuah sistem yang mulai terinstitusi di Eropa pada masa abad ke-16 hingga abad ke-19 – yaitu di masa perkembangan perbankan komersial Eropa, di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal seperti tanah dan tenaga manusia, pada sebuah pasar bebas di mana harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran, demi menghasilkan keuntungan di mana statusnya dilindungi oleh negara melalui hak pemilikan serta tunduk kepada hukum negara atau kepada pihak yang sudah terikat kontrak yang telah disusun secara jelas kewajibannya baik eksplisit maupun implisit serta tidak semata-mata tergantung pada kewajiban dan perlindungan yang diberikan oleh kepenguasaan feodal.

Teori yang saling bersaing yang berkembang pada abad ke-19 dalam konteks Revolusi Industri, dan abad ke-20 dalam konteks Perang Dingin, yang berkeinginan untuk membenarkan kepemilikan modal, untuk menjelaskan pengoperasianpasar semacam itu, dan untuk membimbing penggunaan atau penghapusan peraturan pemerintah mengenai hak milik dan pasaran. Pengertian Lain dari Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa.

Ciri-ciri Kapitalisme:
1.Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu.
2.Barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif.
3.modal kapitalis (baik uang maupun kekayaan lain) diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba (profit) .
Istilah kapitalisme berarti kekuasaan ada di tangan kapital, sistem ekonomi bebas tanpa batas yang didasarkan pada keuntungan, di mana masyarakat bersaing dalam batasan-batasan ini. Terdapat tiga unsur penting dalam kapitalisme: pengutamaan kepentingan pribadi (individualisme), persaingan (kompetisi) dan pengerukan kuntungan. Individualisme penting dalam kapitalisme, sebab manusia melihat diri mereka sendiri bukanlah sebagai bagian dari masyarakat, akan tetapi sebagai “individu-individu” yang sendirian dan harus berjuang sendirian untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. “Masyarakat kapitalis” adalah arena di mana para individu berkompetisi satu sama lain dalam kondisi yang sangat sengit dan kasar. Ini adalah arena pertarungan sebagaimana yang dijelaskan Darwin, di mana yang kuat akan tetap hidup, sedangkan yang lemah dan tak berdaya akan terinjak dan termusnahkan, dan tempat di mana kompetisi yang sengat mendominasi.

Dalam konteks yang hampir sama muncul paham Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. Paham ini memfokuskan pada metodepasar bebas, pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi.

Dalam kebijakan luar negeri, neoliberalisme erat kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan/atau intervensi militer. Pembukaan pasar merujuk pada perdagangan bebas.
Neoliberalisme secara umum berkaitan dengan tekanan politik multilateral, melalui berbagai kartel pengelolaan perdagangan seperti WTO dan Bank Dunia. Ini mengakibatkan berkurangnya wewenang pemerintahan sampai titik minimum. Neoliberalisme melalui ekonomi pasar bebas berhasil menekan intervensi pemerintah (seperti paham Keynesianisme), dan melangkah sukses dalam pertumbuhan ekonomi keseluruhan. Untuk meningkatkan efisiensi korporasi, neoliberalisme berusaha keras untuk menolak atau mengurangi kebijakan hak-hak buruh seperti upah minimum, dan hak-hak daya tawar kolektif lainnya.

Neoliberalisme bertolakbelakang dengan sosialisme, proteksionisme, dan environmentalisme. Secara domestik, ini tidak langsung berlawanan secara prinsip dengan poteksionisme, tetapi terkadang menggunakan ini sebagai alat tawar untuk membujuk negara lain untuk membuka pasarnya. Neoliberalisme sering menjadi rintangan bagi perdagangan adil dan gerakanlainnya yang mendukung hak-hak buruh dan keadilan sosial yang seharusnya menjadi prioritas terbesar dalam hubungan internasional dan ekonomi.

KoperasiSosialis

Tampilan terpenting koperasi-koperasi sosialis adalah bahwa mereka diciptakan oleh ideolog-ideolog sosialis non-Marxis dan oleh gerakan-gerakan politik non-komunis. Mereka bukan hasil inisiatif pemerintah, seperti dilakukan kolektif-kolektif komu¬nis, meskipun mereka mungkin didukung oleh negara, dan mereka tidak mendorong satu perang revolusioner tetapi lebih-kurang kedamaian di dalam satu sistem kapitalis. Acuan utamanya adalah Kibbutz dari Israel, pengalaman desa Ujamaa di Tanzania, dan koperasi-koperasi Mondragon di Spanyol.

Koperasi-koperasi sosialis ini masih ditandai perbedaan dari koperasi-koperasi model Rochdale. Pertama, mereka mengoposisi pemilikan pribadi dan praktek-praktek kapitalistik di dalam operasi-operasi mereka. Mereka melayani multifungsional. Melnyk menggambarkan ini sebagai “komunitas-komunitas koperasi betul-betul beroperasi pada prinsip-prinsip sosialis dalam satu ling¬kungan non-sosialis.”
Secara ideologis dia menempatkan mereka antara kolektif-kolektif komunis dan koperasi-koperasi demokratik liberal.

Keberhasilan koperasi-koperasi Kibbutz dan koperasi-koperasi buruh Mondragon dijelaskan dalam arti keberadaan mereka sebagai bagian integral masyarakatnya, diterima sebagai pelopor untuk nasionalisme ketimbang sosialisme, sementara menjadi suatu minoritas yang tidak mengancam sistem kapitalis tetapi cukup besar untuk menjangkau imajinasi dan diterima komunitas pendu-kungnya. Pandangannya adalah bahwa mereka mengembangkan satu keseimbangan keberhasilan antara prinsip-prinsip beroperasi sosialis internal (di dalam) dan realitas kapitalis eksternal (di luar) di mana mereka harus bersaing. Kontradiksi dari koperasi-koperasi sosialis ini adalah bahwa sementara mereka menciptakan model-model atraktif mereka tidak dapat lebih terintegrasi dari sebuah minoritas di dalam bangsa. Dalam kata-kata Melnyk mereka “menunjukkan dirinya sendiri menjadi sebuah individual ketimbang satu jawaban publik terhadap kapitalisme.

Koperasi Pancasila

Sistem Ekonomi Pancasila adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Etika Pancasila adalah  landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat nasionalisme (kebangsaan) dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Intisari Pancasila (Eka Sila) menurut Bung Karno adalah gotong-royong atau kekeluargaan, sedangkan dari segi politik Trisila yang diperas dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme), sosio-nasionalisme, dan sosio-demokrasi.

Praktek-praktek liberalisasi perdagangan dan investasi di Indonesia sejak  serangan globalisasi dari negara-negara industri terhadap  negara-negara berkembang, sebenarnya dapat ditangkal dengan penerapan sistem ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini gagal karena politik ekonomi diarahkan pada akselerasi pembangunan yang lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataan hasil-hasilnya. Sistem  ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi pasar yang terkelola dan kendali pengelolaannya adalah nilai-nilai Pancasila. Dengan perkataan lain ekonomi Pancasila tentulah harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.

Atas dasar itu maka Koperasi Pancasila tidak semata-mata bersifat materialistis, karena berlandaskan pada keimanan dan ketakwaan yang timbul dari pengakuan kita pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Keimanan dan ketakwaan menjadi landasan spiritual, moral dan etika bagi penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan. Dengan demikian sistem koperasi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah  moral dan etika, sehingga pembangunan nasional kita adalah pembangunan yang berakhlak.

Koperasi yang berlandaskan Pancasila berakar di bumi Indonesia. Meskipun ekonomi dunia sudah menyatu, pasar sudah  menjadi global, namun ekonomi Indonesia tetap diabadikan bagi kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesi.



Sumber:

http://www.google.co.id/
sumber :
http://tugasdalamhidup.blogspot.com/2011/11/koperasi-kapitalis-sosialis-dan.html




Selasa, 18 Oktober 2011

Perkembangan Koperasi diantara BUMN dan BUMS


Pengertian koperasi,prinsip,fungsi,dan manfaat koperasi

koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi
bersifat sukarela dan terbuka.

2) Pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis
.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal
diberi balas jasa
secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.


Fungsi dan Peran Koperasi

Sebagaimana
dikemukakan dalam
pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif
dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan
yang dikelola secara
demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Manfaat Koperasi

Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang,
yaitu manfaat koperasi
di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi

Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya
. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang
dan jasa dengan harga yang
lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap
jujur dan keterbukaan
dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial


Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya
aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

Sumber :
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/


Ciri-Ciri BUMN

  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

 Indonesia

Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

 Jenis-Jenis BUMN

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah: Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
  • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  • Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh
Perusahaan jawatan ( perjan )

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  • status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
  • Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
  • Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
  •  
  •  
  • Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.


  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  • Dapat menghimpun dana dari pihak

 

Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
  • Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
  • Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
  • Sebagai sumber pemasukan negara
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  • Mengejar dan mencari keuntungan
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
BUMN terdiri dari:
  • Perusahaan Jawatan(Perjan)
  • Perusahaan Umum (Perum)
  • Perusahaan Perseroan(Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

 Referensi

  • Ekonomi Kelas XII, Dra. Hj. Sukiwaty, Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukant
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara

Badan Usaha Milik Swasta - Presentation Transcript

  1. BUMS Badan Usaha yang modalnya berasal dari perseorangan ataupun kelompok masyarakat
  2. BENTUK BUMS
    • Badan Usaha/perusahaan Perseorangan (Po)
    • Firma (Fa)
    • Persekutuan Komanditer (CV)
    • Perseroan Terbatas (PT)
  3. BADAN USAHA/PERUSAHAAN PERSEORANGAN Badan usaha yang didirikan dan dikelola secara perorangan/seorang diri
  4. Kebaikan Badan Usaha Perseorangan
    • Mudah mendirikan
    • Cepat mengambil keputusan karena tidak harus mengandalkan orang lain
    • Rahasia perusahaan terjamin
    • Keuntungan perusahaan untuk sendiri
    • Mudah mencegah dari penyelewengan
  5. Kelemahan Badan Usaha Perseorangan
    • Modal terbatas
    • Perusahaan sulit berkembang karena hanya dikelola sendiri
    • Tanggung jawab perusahaan tidak terbatas
  6. Firma (Fa) Badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh dua orang atau lebih
  7. Kebaikan Badan Usaha Firma
    • Modal usaha lebih besar dari badan usaha perseorangan
    • Sudah ada pembagian tugas
    • Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
    • Resiko ditanggung bersama
  8. Kelemahan Badan Usaha Firma
    • Setiap anggota merupakan pemilik sehingga sulit mengambil keputusan
    • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
    • Apabila salah satu anggota melakukan pelanggaran hukum akan melibatkan semua anggota
    • Sulit menarik modal yang ditanamkan
  9. Persekutuan Komanditer (CV) Persekutuan antara dua orang atau lebih yang keanggotaannya ada yang bertanggung jawab tidak terbatas (persero) dan ada yang terbatas (komanditer)
  10. Hanya berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan perusahaan Berhak memperoleh gaji dan bagi hasil dari keuntungan perusahaan Hanya kehilangan modal yang disetorkan Jika perusahaan bangkrut dan terdapat hutang bertanggung jawab untuk melunasi hutang tersebut Bertanggung jawab terbatas pada modal yang ditanamkan bertanggung jawab penuh atas maju mundurnya usaha. sebatas menanamkan modal dan tidak menjalankan usaha. Menanamkan modal juga menjalankan usaha SEKUTU PASIF SEKUTU AKTIF
  11. Kebaikan Badan Usaha CV
    • Modal lebih besar dari perseorangan dan firma
    • Pengelolaan lebih baik dari Po dan Fa
    • Lebih mudah dalam mendapatkan kredit
  12. Kelemahan Badan Usaha CV
    • Tanggung jawab anggota tidak sama
    • Pimpinan perusahaan lebih dari satu orang sehingga sulit mengambil keputusan
    • Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas
  13. Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan yang terdiri dua orang atau lebih dengan kepemilikan modalnya berupa saham-saham.
  14. Pengendali PT
    • Direksi
    • Dewan Komisaris
    • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  15. Direksi
    • Ditunjuk oleh rapat umum pemegang saham.
    • bertugas menjalankan operasional PT sehari-hari.
    • Bertanggungjawab kepada RUPS
  16. Dewan Komisaris
    • Terdiri dari para pemegang saham.
    • Bertugas mengawasi dan menasehati direksi
    • Bertindak membela kepentingan para pemegang saham.
  17. Rapat Umum Pemegang Saham
    • Memegang kekuasaan tertinggi dalam PT
    • Berwenang:
    • Menentukan kegiatan perusahaan
    • mengangkat, dan memberhentikan direksi dan Komisaris
    • Mengesahkan neraca dan pembagian deviden.
  18. JENIS PT
    • PT Tertutup
    • PT Terbuka
    • PT Kosong
  19. PT Tertutup PT yang kepemilikan sahamnya hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu.
  20. PT Terbuka PT yang sahamnya bebas diperjualbelikan di Bursa Efek Setiap orang bebas membeli saham PT tersebut
  21. PT Kosong PT yang badan usahanya masih ada tetapi perusahaannya sudah tidak beroperasi lagi
  22. Kebaikan Badan Usaha PT
    • Mudah memperbesar modal
    • Tanggung jawab persero terbatas
    • Kedudukan pemilik dan pengusaha terpisah
    • Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
    • Saham mudah diperjual belikan
  23. Kelemahan Badan Usaha PT
    • Saham mudah dijualbelikan sehingga menimbulkan spekulasi
    • Karena tanggung jawab pemilik terbatas sehingga dapat menimbulkan tindakan yang merugikan
    • Rahasia perusahaan tidak terjamin
    • Biaya pajak relatif besar
    • Biaya operasional dan biaya-biaya lain
materi ini untuk kelas 7 dan 8

 

Sumber :
http://www.slideshare.net/mangabdul/badan-usaha-milik-swasta