1.
KASUS SUAP KPPU
Mencermati kasus suap
menyuap yang melibatkan anggota KPPU M. Iqbal dan Presdir First Media Billy
Sindoro dapat membuka mata kita bahwa begitu kotornya etika bisnis di
Indonesia. Jika etika bisnis seperti itu masih dipertahankan maka jangan harap
korupsi dapat hilang dari negara kita. Oleh karena itu, jangan ada lagi
pengusaha-pengusaha di Indonesia yang memiliki etika bisnis seperti Lippo.
Lippo Group yang dikenal sebagai perusahaan besar di Indonesia saja
ternyata memiliki etika bisnis yang sangat buruk. Dengan kasus Suap KPPU sangat
jelas telihat bahwa Billy Sindoro (tangan kanan Bos Lippo Group) menyuap M.
Iqbal untuk mempengaruhi putusan KPPU dalam kasus dugaan monopoli Siaran Liga
Inggris. Lippo ingin Astro Malaysia tetap menyalurkan content ke PT
Direct Vision (operator Astro Nusantara) meski Astro Malaysia tengah bersiteru
dengan Lippo Group.
2.
KASUS BANK LIPPO
Kasus Bank Lippo bermula
dari terjadinya perbedaan laporan keuangan kuartal III Bank Lippo, antara yang
dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada 28 November 2002
disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp
98 miliar. Sementara dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total
aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit)
menjadi Rp 1,3 triliun.
Rekayasa laporan keuangan
dilakukan keluarga karena mereka memiliki agenda terselubung yaitu untuk
kembali menguasai kepemilikan Bank Lippo. Rekayasa laporan keuangan tersebut
dilakukan dengan cara melaporkan kerugian yang tidak terjadi, kerugian bank itu
direkayasa melalui 2 cara yakni menurunkan nilai aset melalui valuasi yang
dirancang sangat merugikan bank dan transfer aset kepada pihak terkait untuk
menciptakan kerugian di pihak bank, tetapi menguntungkan pemilik lama.
Lippo Goup juga memiliki
trik licik dalam bisnis yaitu dengan melakukan goreng saham. Selain penurunan
nilai aset yang tidak rasional, manajemen Lippo juga merekayasa secara
sistematis untuk menurunkan harga saham Bank Lippo di BEJ dengan cara
“menggorengnya”. Akibatnya, harga saham turun drastis dari Rp 540 di bulan
Agustus 2002 menjadi Rp 230 pada Februari 2003 (turun 50 persen lebih).
Cara “goreng
saham” dilakukan untuk memperbesar kepemilikan saham dari pemilik
lama melalui right issue yang dipaksakan dalam harga pasar sangat rendah karena
mereka mengetahui
pemerintah tidak bersedia membeli saham right issue (rekapitalisasi kedua) karena bertentangan dengan UU Propenas. Saham pemerintah menjadi terdilusi, sehingga kepemilikan saham menjadi dominan kembali hanya dengan dana yang kecil.
pemerintah tidak bersedia membeli saham right issue (rekapitalisasi kedua) karena bertentangan dengan UU Propenas. Saham pemerintah menjadi terdilusi, sehingga kepemilikan saham menjadi dominan kembali hanya dengan dana yang kecil.
3.DUGAAN
PENGGELAPAN PAJAK IM3
IM3 diduga melakukan
penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember
2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran,
dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi
sebesar Rp 65,7 miliar.
750 penanam modal asing
(PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima
tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak
manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait
dalam melakukan penipuan akuntansi.
Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.
Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.
Pihak pemerintah dan DPR
perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk
melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan
keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang
secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya
bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
4.
ETIKA BISNIS ANTARA PERSAINGAN DAN PELANGGARAN SULE XL VS SULE AS
Perang provider cellular
paling seru saat ini adalah antara XL dan Telkomsel berkali-kali kita dapat
melihat iklan-iklan kartu XL dan Kartu Ass/Simpati/Telkomsel. Namun pada perang
iklan yang satu ini, tergolong parah. Biasanya tidak ada bintang iklan yang
pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan, namun pada
kasus ini saat penayangan iklan XL masih diputar di televisi. Intinya mengenai
kasus Sule yang menjadi bintang iklan pada dua produk kompetitor ada kesan
bajak membajak model dan materi iklan
5.
BENCI TAPI BELI: KASUS TIMOR (MOBNAS)
Benci tapi beli, proyek
mobil Timor yang dikenal dengan proyek Mobnas (mobil nasional) oleh sebagian
besar masyarakat Indonesia dianggap sebagai proyek penyelundupan hukum yang
dilakukan secara terang-terangan, dan tentunya melakukan pelanggaran di berbagai
bidang hukum, mulai dari perpajakan sampai kaedah hukum internasional yang
terdapat di komitmen Indonesia di WTO (World Trade Organization). Namun, tidak
dapat disangkal bahwa dibalik itu mobil Timor termasuk mobil yang laku di
pasar.
6.
EKSPLOITASI ANAK DALAM BISNIS – IKLAN, HIBURAN, FILM
Sementara hampir semua
orang berteriak tentang perlindungan anak-anak, di televisi iklan yang
menggunakan anak-anak semakin gencar. Eksploitasi anak masih merupakan hal yang
sangat jarang diperhatikan di Indonesia, apalagi bagi para pelaku bisnis.
Semakin maraknya iklan di televisi yang menggunakan anak, bahkan bayi, sebagai
penarik konsumen, menandakan rancunya jalan pemikiran masyarakat dalam
kaitannya dengan etika. Sebagian besar masyarakat belum dapat membedakan eksploitasi
dengan pengejaran keuntungan yang tidak melanggar etika bisnis.
7.
KONTES KAPANLAGI.COM’S FRIENDS
Sekitar bulan Juli 2008,
Kapanlagi.com mengadakan kontes yang bertajuk, Kapanlagi.com’s Friends, (ikon
Luna Maya) dengan hadiah total Rp. 50 juta bagi pemenang kontes, dan mengajak
para blogger untuk memasang Banner Kapanlagi di blog masing-masing, maka banyak
sekali blogger yang tertarik dan memasang banner Kapanlagi.com’s Friends, for
free tentunya dengan harapan akan mendapatkan hadiah. Tapi sampai pada
detik-detik terakhir dan lewat dari janji pengumuman pemenenang tanggal 20
desember 2008, tidak ada sedikit pun informasi yang dikeluarkan Kapanlagi.com
mengenai kontes tersebut, maka timbulah kekecewaan dari para blogger, karena
mereka telah kehilanganopportonity cost, bayangkan saja dengan menempel
banner diblog selama 6 bulan, dengan banner yang cukup besar tentunya mereka
kehilangan kesempatan mendapatkan uang dari pengiklan lain dengan jumlah lebih
dari seratus juta rupiah.
Sumber
: